NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Otorita IKN Tindak Tegas Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN Tindak Tegas Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN memperkuat penindakan tambang ilegal dan perambahan hutan melalui Satgas lintas lembaga demi menjaga kawasan konservasi Nusantara. (Humas Otorita IKN)

BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Komitmen menjaga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aktivitas ilegal terus mendapat penguatan. Otorita IKN memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih ketat, terutama terhadap praktik pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan konservasi.

Langkah itu melalui sinergi lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.

Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan berbagai upaya penindakan telah berjalan sejak 2023.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal dalam kawasan IKN, termasuk Tahura Bukit Soeharto,” katanya, Sabtu (9/5/2026).

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga akademisi. Mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, hingga Universitas Mulawarman.

Polresta IKN Rampung 2027, Bakal Miliki 80 Personel

Dalam pelaksanaannya, satgas telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal pada kawasan hutan dan konservasi wilayah IKN.

Penanganan tersebut meliputi kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal Bukit Tengkorak, hingga penindakan aktivitas tambang ilegal wilayah Samboja.

Selain itu, aparat juga menangani pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada penegak hukum terkait.

Status Tahura Bukit Soeharto

Menurut Agung Dodit, kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki status hutan konservasi. Sehingga secara hukum tidak boleh untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.

Menteri PKP Tambah Kuota Bedah Rumah, Balikpapan Prioritas

Tak hanya fokus pada penindakan, Otorita IKN juga melakukan pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut guna menjaga kelestarian kawasan hutan pada wilayah ibu kota baru.

Otorita IKN juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui saluran pelaporan resmi bagi warga yang menemukan dugaan aktivitas ilegal pada kawasan IKN. Saluran pelaporan melalui 08115999767.

“Kami akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media agar perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum wilayah IKN berjalan konsisten,” pungkasnya. (bro2)