BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Isu pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Solar kembali mencuat. Terlebih ratusan sopir truk berunjuk rasa ke DPRD Balikpapan. Mereka mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar bersubsidi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) menegaskan posisinya agar masyarakat tidak salah tafsir.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menyatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
“Solar dan BBM lainnya itu menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Mereka yang mengetahui dan mengatur hal tersebut,” kata Azhari Idris, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pengaturan hingga pengawasan distribusi BBM sepenuhnya berada pada BPH Migas sebagai regulator sektor hilir. Azhari juga menegaskan peran SKK Migas hanya berada pada sektor hulu, yang mencakup kegiatan eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi.
“Kami mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas, bukan hilir,” tegasnya.
Ia menjelaskan industri migas terbagi dalam tiga sektor utama, yakni hulu, midstream, dan hilir. Masing-masing sektor memiliki fungsi berbeda dan tidak saling tumpang tindih.
Penegasan ini ia sampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait pembagian kewenangan dalam tata kelola energi nasional.
“Tentunya SKK Migas berharap masyarakat tidak keliru menilai peran lembaga dalam pengelolaan distribusi BBM,” pungkasnya. (bro2)


