EKONOMI
Beranda / EKONOMI / Otoritas Bandara VII Pastikan Maskapai Patuhi Tarif Batas Tiket

Otoritas Bandara VII Pastikan Maskapai Patuhi Tarif Batas Tiket

Calon penumpang yang antre di counter check-in Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Otoritas Bandara Wilayah VII pastikan tarif tiket pesawat sesuai aturan. Tidak ditemukan pelanggaran, kenaikan dipicu faktor global. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin memastikan pemerintah terus mengawasi tarif tiket pesawat agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan berlaku secara rutin oleh inspektur angkutan udara pada seluruh wilayah kerja. Langkah tersebut untuk memastikan maskapai mematuhi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

“Pemerintah secara konsisten memastikan maskapai mematuhi ketentuan TBA dan TBB melalui pengawasan rutin,” kata Ferdinan Nurdin, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, meskipun harga avtur global mengalami kenaikan signifikan, struktur tarif batas atas tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian tarif, lanjutnya, hanya melalui mekanisme fuel surcharge sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026. Sehingga batas kenaikan tetap terkendali.

PLN Bangun Jalur Alternatif Listrik Kaltim-Kalsel di Grogot

“Hingga saat ini tidak kami temukan pelanggaran tarif pada penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi untuk rute langsung,” tegasnya.

Ferdinan menambahkan, persepsi masyarakat tentang mahalnya harga tiket umumnya terjadi pada penerbangan transit atau layanan non-ekonomi. Kedua layanan tersebut memang tidak termasuk dalam pengaturan TBA.

Pemerintah, katanya, tetap mengedepankan perlindungan masyarakat di tengah dinamika harga global, seperti fluktuasi harga minyak dan nilai tukar.

Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Sebagai bentuk intervensi, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Stimulus itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 24 Tahun 2026.

“Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan periode pembelian dan penerbangan mulai 22 April 2026 hingga 60 hari ke depan,” jelasnya.

Penumpang Turun 15 Persen, Otoritas Bandara VII Evaluasi Operasional

Ke depan, pemerintah optimistis harga tiket pesawat akan semakin stabil melalui berbagai langkah strategis.

Dalam jangka pendek, pemerintah melakukan pengawasan tarif secara intensif, optimalisasi kapasitas penerbangan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

“Termasuk dukungan terhadap penerbangan perintis wilayah 3TP,” imbuhnya.

Sementara dalam jangka menengah, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan biaya sektor penerbangan, termasuk pengaturan bea masuk suku cadang pesawat untuk kegiatan maintenance, repair, and overhaul (MRO).

“Langkah ini agar dapat menekan biaya operasional maskapai dan mendorong tarif yang lebih efisien serta terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. (bro2)

Pertamina EP Fasilitasi Mahasiswa STT Migas Belajar Operasi Hulu