BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Temuan tersebut utamanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar menegaskan langkah percepatan itu saat menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci bersama BPK RI Perwakilan Kaltim. Exit meeting berlangsung dalam ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Sabtu (9/5/2026).
Dalam forum tersebut, Tohar menyoroti pentingnya respons cepat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap berbagai temuan.
“Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit secara resmi,” kata Tohar.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya persoalan manajemen pada sejumlah perangkat daerah. Sehingga memicu munculnya temuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025.
Meski begitu, BPK RI masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyelesaian terhadap sejumlah catatan pemeriksaan.
“Jangan pernah menggunakan dalil bahwa saya baru. Justru karena baru, segera lakukan identifikasi, verifikasi, dan konsolidasi dengan organik lama pada unit kerja tersebut,” tegas Tohar.
Ia meminta seluruh OPD tidak menunda proses tindak lanjut dan segera melakukan evaluasi internal. Tujuannya agar perbaikan dapat berjalan optimal sebelum laporan final diterbitkan.
Selain percepatan tindak lanjut, Tohar juga menekankan pentingnya penguatan fungsi monitoring dan pengendalian oleh pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, pengawasan menyeluruh menjadi kunci agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan tertib serta sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan bagi kami untuk meningkatkan komitmen bersama menuju ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Empat Aspek Pemeriksaan BPK
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II BPK RI Perwakilan Kaltim, Ruslan Ependi, menjelaskan pemeriksaan terinci atas LKPD bertujuan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, empat aspek tersebut menjadi indikator utama dalam penentuan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Dari hasil pemeriksaan selama kurang sebulan, masih terdapat sejumlah item permasalahan yang menjadi temuan. Harapannya agar segera menindaklanjuti sebelum LHP terbit,” jelasnya.
Rencananya, penyerahan Laporan Hasil Audit Pemerintah Kabupaten PPU berlangsung pada 25 Mei 2026 mendatang. (bro2)


