BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Praktik pemberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal tengah mendalami dugaan penyalahgunaan visa tenaga kerja untuk memberangkatkan jemaah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan penyelidikan berlangsung secara intensif bersama pihak imigrasi. Pemeriksaan awal pada 18 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang kami duga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung sejak 2024. Penyidik menduga pada pelaku melakukan pemberangkatan haji ilegal hingga 127 kali dengan modus perekrutan masyarakat menggunakan visa tenaga kerja.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.
Iming-Iming Berangkat Haji Tanpa Antre Panjang
Irhamni menjelaskan, pelaku menawarkan keberangkatan tanpa antrean panjang. Calon jemaah bahkan mendapat iming-imingi berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar.
“Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun kami menemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.
Penyidik juga akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen perjalanan dan penyedia dokumen.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang tidak melalui prosedur resmi.
“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila mendapat ajakan atau tawaran untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.
Delapan orang yang petugas amankan saat ini masih berada di Indonesia setelah pihak imigrasi menggagalkan keberangkatannya. Sementara informasi mengenai tiga orang lain dengan lokasi Arab Saudi masih dalam pendalaman. (bro2)

