BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri mengguncang jajaran kepolisian Kalimantan Timur. Polda Kaltim memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba, termasuk dalam bentuk cairan vape sintetis yang kini mulai marak beredar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan bermula dari koordinasi intensif antara penyidik dan Bea Cukai terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan pada dua titik pengiriman, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” kata Romy, Minggu (17/5/2026)
Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket pada salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, pengambilan paket tersebut atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain dalam Kota Balikpapan. Setelah pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan 20 kartrij liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
“Zat itu sebagai cairan narkotika sintetis dan hasil laboratorium forensik resmi menyatakan positif,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, YBA yang saat itu menjabat Kasat Reskoba Polres Kukar telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Penyidik menemukan sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” sebutnya.
Saksi Jadi Tersangka
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Renarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBA resmi naik dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, YBA juga menjalani proses internal terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan tersangka juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (bro2)


