BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima pemindahan 10 warga negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sepanjang 24-25 Juni 2026. Para warga negara asing tersebut menjalani penahanan atas dugaan melanggar ketentuan keimigrasian sebelum menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Arian, mengatakan pada 24 Juni 2026 pihaknya melakukan pendetensian terhadap lima warga negara Filipina yang pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
“Kelima deteni berkewarganegaraan Filipina tersebut berinisial RTI, ANH, ITL, BAT dan AHJ,” kata Danny, Kamis (25/6/2026).
Kelima warga negara Filipina itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan. Mereka memasuki wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026.
Mereka mengaku bekerja dengan tugas membersihkan mesin speedboat dan menyusun barang. Berdasarkan pengakuan, mereka juga menurunkan produk kosmetik untuk barter dengan bahan bakar minyak pada wilayah perairan perbatasan Indonesia.
“Mereka menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali ikut berlayar ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima orang tersebut melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah,” jelasnya.
Terima Satu Keluarga WN Filipina
Selain itu, pada 25 Juni 2026 Rudenim Balikpapan juga menerima pemindahan satu keluarga warga negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Keluarga tersebut terdiri dari empat orang, termasuk dua balita, dengan inisial ETBJ, LM, LMB dan LMB.
“Dugaannya mereka melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian. Pasalnya, masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Danny.
Selain warga negara Filipina, Rudenim Balikpapan juga menampung satu deteni berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Satu orang tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak 24 April 2026.
Deteni berinisial MBH sebelumnya menjalani hukuman pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan terkait kasus narkotika.
“Terkait kewarganegaraan yang bersangkutan, kami masih menunggu konfirmasi verifikasi kewarganegaraan dari Perwakilan Negara Malaysia di Indonesia,” katanya.
Danny menjelaskan seluruh deteni akan menjalani masa pendetensian hingga proses deportasi ke negara asal masing-masing selesai. Ia menegaskan pendetensian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rudenim sebagai tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang terjerat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Kami mengingatkan seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (bro2)

