BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Pemkot Balikpapan Tarik Raperda Investasi, Pilih Atur Lewat Perwali

Pemkot Balikpapan Tarik Raperda Investasi, Pilih Atur Lewat Perwali

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2025-2026. Usulan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Senin (18/5/2026).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan penarikan raperda untuk menjaga sinkronisasi kebijakan investasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

“Iya, sudah pemkot usulkan ke DPRD. Ya, supaya tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (19/5/2026).

Ia bahkan menilai arah kebijakan penanaman modal daerah harus tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi. “Supaya implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan adaptif,” ujarnya.

Rahmad menerangkan, penyusunan Propemperda berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.

Lembaga Adat Dayak Kenyah Perkuat Pemahaman Simbol dan Tradisi

“Namun untuk menjaga harmonisasi regulasi, Raperda RUPM perlu penyesuaian dengan kebijakan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan kemudian memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) ketimbang Peraturan Daerah (Perda). Skema tersebut, menurut Rahmad, lebih cepat dan fleksibel untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan investasi yang terus berubah mengikuti dinamika pembangunan daerah.

“Melalui peraturan wali kota, pemberlakuan kebijakan bisa lebih cepat dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” terangnya.

Selain pertimbangan harmonisasi regulasi, keputusan penarikan raperda juga menjadi tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seiring penarikan tersebut, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan. (bro2)

Aksi Begal, Wali Kota Balikpapan Sebut Jalan Mukmin Faisyal Terang