BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lokasi kasus ini adalah kawasan Kilometer 40, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menyebutkan pelaku berinisial BH (50). Saat kejadian, pria tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan.
Namun, tengah perjalanan ia singgah ke sebuah musala dan bertemu korban, remaja berusia 13 tahun berinisial Z. Lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku sempat bermalam dalam musala. Saat melihat korban, ia langsung melakukan perbuatannya dan memberikan uang Rp50 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian itu,” jelas Iptu Siswanto, Minggu (31/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman sebaya. Informasi kemudian sampai ke guru, selanjutnya kepada orangtua, hingga akhirnya masuk laporan ke Polsek Gunung Tabur.
“Berkat laporan cepat dari keluarga dan guru korban, dalam waktu dua minggu pelaku berhasil kami identifikasi dan kam tangkap,” tambahnya.
TERSANGKA RESIDIVIS KASUS SERUPA
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BH merupakan residivis. Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pernah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada tersangka pada 2017 silam. Kendati hanya hanya menjalani hukuman 8 tahun.
“Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak, dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Siswanto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum korban, pakaian pelaku, uang Rp50 ribu, serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Atas tindakannya, Polres Berau menjerat BH dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siswanto menegaskan, meski korban tidak mengalami luka fisik, dampak psikologis yang korban alami cukup berat.
“Proses hukum juga berjalan sesuai ketentuan, dan dengan status residivis, ancaman hukuman terhadap pelaku tentu semakin berat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya perbuatan serupa. (*/bro2)