BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Bima Jagatdhita Darmawan, anggota Polresta Balikpapan yang dinilai tidak menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas atau indisipliner.
Upacara berlangsung pada halaman Polresta Balikpapan. Hadir juga Wakapolresta, pejabat utama, serta seluruh Kapolsek jajaran.
PTDH tersebut setelah putusan sidang disiplin yang menyatakan Briptu Bima melanggar Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 huruf b, Pasal 98 huruf (c) Nomor 1, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“PTDH ini bukan kebanggaan, tetapi bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Tidak boleh membiarkan anggota yang tidak berdedikasi karena bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga etika dan estetika dalam bertugas.
“Saya ingatkan, jangan ada lagi pelanggaran. Jadilah teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam setahun terakhir, Polresta Balikpapan telah memecat dua anggota karena tidak berdedikasi. Kapolresta Balikpapan juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi kinerja Polri.
“Jika ada oknum yang berbuat tidak benar, segera laporkan melalui hotline 0851-1963-0110,” imbau Anton. (bro2)