HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Loktuan

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Loktuan

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pengedar sabu di Loktuan dengan barang bukti 14,59 gram, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Al alias Ac (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA dalam sebuah rumah kawasan Selambai, Kelurahan Loktuan.

Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu seberat bruto 14,59 gram.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dengan sistem jejak dan warga sekitar mengenalnya sebagai pengedar yang meresahkan.

“Kami berkomitmen menjaga Bontang agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang berani melapor,” tegas AKP Rihard, Kamis (4/9/2025).

Dewi Yuliana Hadiri NICFF 2025 IKN, Identitas Budaya Dunia

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp174 ribu, dan satu unit telepon genggam. (*/bro2)