NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Profil Brimob yang Dipecat Usai Melindas Pengemudi Ojol

Profil Brimob yang Dipecat Usai Melindas Pengemudi Ojol

Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Melansir Erakini.id, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Sidang juga menyatakan Cosmas melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah terjadi insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol).

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan.

PROFIL KOMPOL COSMAS

Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah Polri yang lama berkarier untuk Korps Brigade Mobil (Brimob). Sebelum menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis.

Cosmas juga tercatat pernah bertugas pada Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dengan jabatan Ps Wadanden Denbang. Ia bahkan sempat mendapat kepercayaan sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob.

Dewi Yuliana Hadiri NICFF 2025 IKN, Identitas Budaya Dunia

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. Berbagai pengalaman pada satuan Brimob mengantarnya menduduki posisi komandan batalyon Resimen IV Brimob. (*/bro2)