BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Program bantuan asuransi ketenagakerjaan untuk pekerja rentan tetap berlanjut hingga 2026. Sejak April 2025, sebanyak 7.100 pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol), nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran untuk program tahun 2026 pada November mendatang.
“Khusus bagi ojol yang belum memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bisa segera mendaftar,” kata Ani, Jumat (5/9/2025).
Adapun syarat pendaftaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan antara lain memiliki KTP Balikpapan minimal enam bulan, membawa surat keterangan dari aplikator atau provider ojol yang menyatakan status sebagai mitra, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berusia maksimal 64 tahun, dan memiliki penghasilan rata-rata sesuai atau kurag dari Upah Minimum Kota (UMK).
“Registrasi ke kami, lantai 4,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta lama yang sudah terdaftar pada 2025 akan melakukan verifikasi ulang dan tetap masuk dalam program. Proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait sesuai sektor masing-masing.
“Misalnya, petani dan nelayan, maka verifikasinya oleh DPPP, sedangkan ojek pangkalan oleh Dishub. Untuk ojol, kami yang melakukan pendataan,” tambahnya.
Ani juga menyebutkan adanya kemungkinan penambahan kuota pada 2026, meski ia belum dapat memastikan jumlahnya.
“Yang jelas, program ini hanya mencakup JKK dan JKM. Tujuannya agar pekerja rentan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkasnya.
Pekerja rentan adalah mereka yang berisiko tinggi menghadapi kondisi kerja bawah standar, penghasilan minim, dan pekerjaan tidak stabil. Kelompok ini juga rawan terkena dampak gejolak ekonomi serta risiko kesehatan. Untuk kota Balikpapan, kategori pekerja rentan mencakup nelayan, petani, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan buruh harian lepas. (bro2)