HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Jaran Mahakam di Loa Kulu

Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Jaran Mahakam di Loa Kulu

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap pelaku pencurian motor Honda Vario dalam Operasi Jaran Mahakam 2025 di Kutai Kartanegara. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025. Tersangka berinisial M (21), warga Loa Bakung, Samarinda. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) pukul 03.00 Wita. Lokasi kejadian Jalan MT Haryono, Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara.

“Korban, seorang pegawai negeri sipil, terbangun setelah anaknya memberi tahu motor Honda Vario KT 2405 OA hilang,” kata AKP Hari Supranoto, Senin (20/10/2025).

Saat kejadian, motor korban terparkir depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Polisi kemudian mendapatkan informasi dari saksi yang melihat pelaku mendorong motor tersebut malam hari.

Setelah melakukan pelacakan, petugas menangkap tersangka di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang tanpa perlawanan.

Polda Kaltim Kerahkan Polres Jajaran Buru Lima Tahanan Kabur

Adapun barang bukti meliputi satu unit Honda Vario KT 2405 OA, satu STNK asli, dan juga satu kunci motor. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Loa Kulu,” ungkapnya.

AKP Hari Supranoto juga menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polsek Loa Kulu memberantas kejahatan jalanan.

“Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutupnya.

Sementara itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bro2)

Lima Tahanan Polsek Samarinda Kota Masih Buron