NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi Ekspor CPO

Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi Ekspor CPO

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO oleh Kejagung kepada negara. (BPMI Setpres)

BERANDAPOSTCOM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke negara. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Melansir Kompas.com, Prabowo tiba sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan baju safari cokelat muda. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran menyambutnya.

Kemudian Kejagung memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp2,4 triliun dengan tinggi hampir dua meter kepada Prabowo.

“Kalau Rp13 triliun, tempatnya mungkin tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Sanitiar Burhanuddin.

Uang tersebut hanya sebagian dari total Rp13.255.244.538.149 hasil sitaan Kejagung. Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat lain sebelum menyaksikan prosesi penyerahan uang secara simbolis.

Apel di Monas, Kapolri Ajak Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Prosesi berlangsung dengan penyerahan papan uang bertuliskan nominal Rp13,255 triliun dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan. Prabowo tampak bertepuk tangan usai seremoni penyerahan berlangsung.

Sebagai informasi, penyitaan tersebut merupakan hasil penanganan kasus korupsi ekspor CPO. Mahkamah Agung menyatakan tiga perusahaan bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan PT Permata Hijau Group.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,88 triliun dan PT Musim Mas Rp4,89 triliun.

PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1,18 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari telah membayar Rp186,43 miliar kepada Kejagung. (*/bro2)

Pekerja Berhenti Berharap, BSU Tidak Cair Oktober Ini