BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Kejelasan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya kini resmi disepakati. Langkah ini memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik menjelang penetapan IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus pada 2028.
Penegasan kesepakatan batas wilayah melalui penandatanganan berita acara antara Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan. Kegiatan berlangsung dalam Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Penegasan ini memperjelas pembagian administrasi antara IKN dan daerah sekitar. Selain itu, menjadi dasar sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan publik untuk kawasan strategis nasional tersebut.
TEKEN KESEPAKATAN PERCEPATAN PENDIDIKAN
Dalam kesempatan yang sama, Otorita IKN dan pemerintah daerah Kalimantan Timur juga menandatangani kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pendidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan berkelanjutan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menambahkan, Otorita IKN kini telah memulai pembangunan tahap kedua dan menyiapkan SDM yang kompeten.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga lahir kesepakatan batas wilayah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya batas wilayah bagi efektivitas pembangunan. Safrizal kemudian memastikan pihaknya segera mengajukan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum.
“Penegasan delineasi IKN penting untuk kejelasan tata ruang dan pelayanan publik. Prosesnya termasuk cepat, hanya dua tahun,” katanya.
KESEPAKATAN BATAS WILAYAH DASAR HUKUM PEMBANGUNAN
Sedangkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyebut kesepakatan ini sebagai bukti nyata kolaborasi lintas pemerintah.
“Penetapan batas wilayah menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik,” tuturnya.
Kemudian Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, mengatakan pihaknya segera menyusun peta yang detail.
“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami mulai membuat peta 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ujarnya. (bro2)