HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pria Paruh Baya Warga Sebulu Nekat Edarkan Dobel L

Pria Paruh Baya Warga Sebulu Nekat Edarkan Dobel L

Polsek Sebulu mengungkap peredaran obat keras LL ilegal di Sebulu Ulu dan menangkap GR (51) bersama 239 butir obat serta barang bukti lainnya. (Ilustrasi)

BERANDAPOST,COM, TENGGARONG – Polsek Sebulu mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L tanpa izin dalam operasi pada Rabu (27/11/2025) lalu. Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara menjadi lokasi pengungkapan. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial GR (51) dan menyita ratusan butir obat keras beserta barang bukti lain.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi obat keras ilegal dalam sebuah rumah, Jalan Sutanata Gang Cenderawasih RT 007 Desa Sebulu Ulu. Unit Reskrim Polsek Sebulu menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan tersangka berada dalam rumah.

Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan 239 butir dobel L. Tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang perempuan berinisial S asal Kota Samarinda. Ia membeli satu bungkus obat seharga Rp1.700.000, kemudian membaginya menjadi paket kecil dan menjualnya Rp20.000 per tiga butir.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.600.000, dompet, dan satu unit ponsel yang pelaku gunakan untuk transaksi.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena membahayakan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Residivis Ngaku Disuruh Membeli Sabu di Kampung Baru

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polsek Sebulu dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi laporan warga yang membantu terbukanya kasus ini,” tegas Iptu Edi Subagyo, Minggu (30/11/2025)

Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menelusuri pemasok obat keras yang tersangka sebutkan. (bro2)