BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai toko dan swalayan penyedia bahan pangan. Langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan ketersedian serta harga bahan pangan pokok aman dan terkendali, terutama saat mendekati Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo memimpin sidak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Ini rutinitas yang kami lakukan untuk melihat kondisi pasokan dan harga serta kemasan produk kebutuhan masyarakat sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru,” kata Bagus Susetyo, Selasa (2/12/2025).
Rombongan bergerak dari Balai Kota Balikpapan menuju Toko Grosir Ujung Pandang, Jalan Ruhui Rahayu II, Kelurahan Sepingggan Baru, Kecamatana Balikpapan Selatan.
“Jadi kami mau memastikan bahwa produk terutama yang berkaitan dengan bahan makanan maupun kebutuhan rumah tangga ini aman,” imbuhnya.
ANTISIPASI PRODUK KEDALUWARSA
Bagus Susetyo kemudian melihat langsung berbagai produk bahan pangan pokok seperti beras, gula dan lain-lain. Ia juga memerhatikan berbagai kemasan produk dalam toko tersebut.
“Ya aman itu berarti secara fisik kemasan tidak penyok, terbuka, terkontaminasi dengan udara, dan memiliki mutu atau kualitas produk yang baik,” imbuhnya.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa produk yang aman tidak sekadar dari bentuk kemasan. Melainkan juga masa batas penjualan prodik atau expired date.
“Yang paling penting adalah tidak kedaluwarsa. Ya supaya masyarakat juga aman dalam membeli berbagai produk yang toko ini jual,” ujarnya.
Dalam sidak, rombongan menemukan lokasi penjualan beras tidak memiliki palet yang lebih tinggi dari lantai. Sehingga rawan terkontaminasi rembesan dari minyak, air, ataupun bahan kimia dari pemutih pakaian.
“Tentunya kalau terpapar bisa menjadi racun. Jadi kami sarankan ada palet yang lebih tinggi dari lantai,” tegasnya.
Selain itu, Toko Ujung Pandang juga belum menjual produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga Pemkot Balikpapan meminta pemilik Toko Ujung Pandang agar turut memperjualbelikan produk UMKM lokal yang telah memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Ya saya tidak tahu apa alasannya karena yang menemui kami bukan bukan pemilik toko. Jadi kami minta ke depan juga menjual produk-produk UMKM,” imbaunya.
KEJARI TEGASKAN SANKSI PIDANA
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Balikpapan, Andri Irawan menegaskan terkait sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sanski pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila menjual produk kedaluwarsa,” katanya.
Akan tetapi sidak tersebut tidak menemukan adanya produk yang kedaluwarsa karena pihak toko bersama distributor juga melakukan pemeriksaan rutin.
“Istilahnya stock opname. Begitu ada produk yang kedulawarsa, maka mereka melakukan penarikan dan menggantinya dengan produk yang masih baru,” ungkapnya.
Usai dari Toko Grosir Ujung Pandang, rombongan kemudian bergerak menuju Toko Helmi, JalaN Sepinggan Baru dan Maxi Swalayan Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan, serta Hypermart Pentacity Mall Kompleks Balikpapan Super Block (BSB), Jalan Jenderal Sudirman. (bro2)



