BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menegaskan setiap insentif usaha wajib mengikuti aturan dan pengawasan ketat sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan pemerintah memberi insentif hanya kepada usaha yang mematuhi seluruh ketentuan. Ia juga memastikan fasilitas investasi tetap berjalan sesuai regulasi.
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 memberikan insentif kepada pelaku usaha, dan ini berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Rahmad menyebut setiap izin usaha harus sesuai peruntukan. Pemkot menyiapkan tim untuk memeriksa kepatuhan dan menindak pelanggaran.
“Ada tim pengawasan yang memeriksa izin dan peruntukkannya. Kalau tidak sesuai, pasti kita hentikan, bahkan bisa kami tutup,” tegasnya.
Ia mengakui masih ada pelanggaran. Namun pemerintah tetap menjaga ketertiban usaha dan mendukung aktivitas yang memberi manfaat bagi warga.
“Sepanjang usaha memberi manfaat bagi warga dan daerah, kita pasti mendukung,” katanya.
Rahmad juga memastikan beberapa industri besar, termasuk smelter dan Agra Refinery CPO, telah memenuhi seluruh izin. Ia menyebut tidak ada masalah terkait legalitas usaha tersebut.
“Izinnya sudah tidak ada masalah. Kalau bermasalah, tidak mungkin mereka beroperasi. Setahu saya, di Balikpapan clear and clean,” paparnya.
Pemkot menilai Balikpapan tetap menarik bagi investor, termasuk dari luar negeri. Sehingga Pemkot Balikpapan berkomitmen mendukung usaha yang meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja.
“Kita dukung semua untuk meningkatkan pendapatan daerah, ekonomi, dan lapangan kerja bagi warga,” ujarnya.
Rahmad juga menambahkan pertumbuhan usaha menaikkan penerimaan pajak dan membuka peluang bagi UMKM lokal. Ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan adalah untuk menjaga iklim investasi tetap sehat dan memberi nilai tambah bagi masyarakat. (bro2)



