HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Zebra Mahakam di PPU

Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Zebra Mahakam di PPU

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan (kiri) bersama Kanit Regident Satlantas Polres PPU, AKP Dede Setiawan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menuntaskan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 17 November hingga 30 Desember. Operasi ini menyasar empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku, untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menyampaikan bahwa petugas menjaring sedikitnya 1.000 kendaraan dari berbagai jenis, mulai dari roda dua hingga roda enam.

“Selama kegiatan Operasi Zebra, total kendaraan yang terjaring kurang lebih 1.000 unit, mulai dari R2, R4 hingga R6,” ujarnya Kamis (4/12/2025).

Dari jumlah tersebut, petugas menindak 268 pelanggaran dengan tilang manual. Terdiri dari sekitar 100 pelanggaran roda dua, 50 roda empat, serta gabungan roda dua dan roda empat sekitar 100 kasus.

Pada sisi penegakan elektronik, Satlantas mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tiga lokasi, yaitu depan Masjid Ar-Rahman, Simpang Gerbang Madani, dan Simpang Petung.

Polda Kaltim Ungkap Korupsi RPU Kutim, Sita Rp7 Miliar

“ETLE yang sudah aktif ada tiga. Pertama depan Masjid Ar-Rahman, kedua Simpang Gerbang Madani, dan ketiga Simpang Petung,” katanya.

Kamera ETLE tersebut merekam hingga 1.700 pelanggaran setiap hari.

“Setiap hari bisa ter-capture sekitar 1.700 pelanggaran. Pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, seat belt, dan lain sebagainya,” ujarnya.

OJOL KIRIM SURAT TILANG

Satlantas Polres PPU juga menggandeng ojek online untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik. Rata-rata 30 surat terkirim setiap hari, namun respons masyarakat masih rendah.

“Sudah terkonfirmasi masyarakat selama ini baru dua. Mungkin karena masih asing dengan ETLE,” jelasnya.

Penurunan Kecelakaan Warnai Operasi Zebra Mahakam 2025

Ia mengingatkan bahwa surat tilang elektronik yang tidak terkonfirmasi dalam 14 hari berpotensi menyebabkan pemblokiran kendaraan saat pembayaran pajak. AKP Rhondy menegaskan bahwa pihaknya wajib melakukan pengiriman fisik.

“Bagi warga yang sudah berumur agak jarang buka HP. Karena itu ETLE masih menggunakan metode pengiriman fisik,” tuturnya.

Selama operasi, penyitaan dokumen atau kendaraan tetap diterapkan. Jika pengendara tidak membawa STNK, petugas menyita SIM, dan sebaliknya.

“Namun jika tidak membawa dua-duanya, maka kendaraan kami sita,” tegasnya.

JUMLAH PELANGGARAN MENURUN

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pada kendaraan roda enam berdasarkan kelalaian sopir, kecuali terkait muatan berlebih atau dimensi kendaraan. Menurutnya, jumlah pelanggaran tahun ini turun signifikan daripada tahun sebelumnya.

Pria Paruh Baya Warga Sebulu Nekat Edarkan Dobel L

“Secara tren, tahun ini turun. Dari 1.000 sekian, hanya 200-an yang terjaring dan tilang. Kalau tahun lalu sekitar 300-an, artinya turun sekitar 100 pelanggaran,” ucapnya.

Rhondy menilai penurunan ini hasil sinergi Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra yang menerapkan pola 50 persen preemptive–preventif dan 50 persen represif.

“Kami juga ada program Polantas Menyapa, sosialisasi, dan layanan 110, sehingga cukup efektif menurunkan pelanggaran,” pungkasnya. (bro3)