BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kasus perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melibatkan berbagai bentuk eksploitasi demi keuntungan. Tindak pidana ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Junainah, menegaskan bahwa perdagangan orang kini semakin beragam bentuknya dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Eksploitasi itu tindakan kejahatan. Bentuknya antara lain perbudakan seksual yang saat ini marak terjadi, mulai dari anak-anak hingga remaja,” ujar Junainah, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perdagangan orang tidak hanya mencakup perbudakan seksual, tetapi juga pekerja paksa, pengambilan organ tubuh secara ilegal, hingga perbudakan domestik. Kejahatan tersebut dapat terjadi lintas negara maupun dalam negeri.
“Tentu ini menjadi tantangan kita bersama. DKP3A yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mengajak seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu tim untuk mencegah kejahatan ini,” tegasnya.
Junainah menambahkan bahwa pencegahan tidak bisa hanya oleh satu instansi. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat langkah pemberantasan TPPO.
Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polda Kaltim. (bro2)



