HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polri Tetapkan Enam Anggota Tersangka Kasus TMP Kalibata

Polri Tetapkan Enam Anggota Tersangka Kasus TMP Kalibata

Polri menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan dua warga di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai tersangka.

Ia menegaskan Polri bergerak cepat sejak menerima laporan pertama. Penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengevakuasi korban, serta mengamankan lokasi kejadian.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal pada lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan RS Budi Asih.

Kapolres Kukar Tegaskan Pengamanan Humanis Natal dan Tahun Baru 2026

KRONOLOGI AWAL

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria pada area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba pada pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, massa juga melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas warga sekitar lokasi.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya terjerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Peredaran Sabu Terungkap dari Kasus Tabrak Lari di Samarinda

Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam tersangka dalam perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri akan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum kami lakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Ia menambahkan setiap anggota yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik.

PERKUAT PENGAMANAN LOKASI

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

Heroik! Polisi Renangi Sungai Mahakam untuk Tangkap Pengedar Sabu

“Kami terus melakukan pengamanan sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Terkait peristiwa penghentian kendaraan yang melibatkan dua debt collector dan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyebut proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk dan perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tutupnya.