PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Pengadilan Agama Penajam Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pengadilan Agama Penajam Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Penajam Paser Utara, Muhammad Miftahudin. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mematangkan rencana pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu melalui kolaborasi lintas instansi. Program ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) PPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.

Program tersebut menyasar masyarakat yang telah menikah, tetapi belum memiliki legalitas hukum berupa buku nikah maupun dokumen kependudukan yang sesuai. Melalui sidang terpadu, pemerintah berupaya mempermudah akses layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi pernikahan.

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA PPU, Muhammad Miftahudin, menjelaskan pemilihan Kecamatan Babulu mempertimbangkan faktor geografis. Jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten sering menjadi kendala utama warga dalam mengurus administrasi hukum.

“Kalau mereka harus datang ke sini, biayanya cukup besar. Apalagi jika menggunakan transportasi daring, biayanya bisa mencapai ratusan ribu. Melalui sidang terpadu ini, kami yang datang menjemput bola ke lokasi,” ujar Miftahudin, Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, PA PPU masih menjalankan tahap persiapan dan verifikasi data calon peserta. Berdasarkan data awal dari Kemenag, sekitar 91 pasangan dari Kecamatan Babulu telah mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, pihak PA menegaskan perlunya seleksi lanjutan melalui verifikasi lapangan.

BIPPHUM Desak DPRD PPU Usut Mafia Tanah dan Mark-Up APBD 2024

“Kami periksa dulu persyaratannya, seperti KTP dan dokumen pendukung lain. Dari 91 pemohon itu, saat verifikasi kemarin belum semuanya hadir. Ada yang terkendala pekerjaan atau masih berkebun,” jelasnya.

Data Disdukcapil PPU menunjukkan masih tingginya jumlah warga yang belum memiliki dokumen perkawinan. Pada semester II 2025, tercatat 20.367 warga PPU berusia 19 tahun ke atas belum memiliki akta kawin. Kecamatan Penajam mencatat jumlah terbanyak dengan 10.165 orang, kemudian Babulu 4.329 orang, Sepaku 3.617 orang, dan Waru 2.256 orang.

Sementara itu, jumlah warga PPU yang belum memiliki akta cerai mencapai 884 orang. Kecamatan Penajam kembali menempati posisi tertinggi dengan 470 orang, kemudian Babulu 155 orang, Sepaku 154 orang, dan Waru 105 orang.

TANTANGAN LITERASI HUKUM

Miftahudin menjelaskan sidang isbat nikah terpadu memiliki keunggulan sistem satu pintu. Setelah Majelis Hakim PA Penajam mengesahkan perkara, masyarakat langsung menerima beberapa layanan sekaligus. Layanan tersebut meliputi penetapan pengadilan, penerbitan buku nikah melalui KUA, serta pembaruan data kependudukan oleh Disdukcapil pada lokasi yang sama.

Meski demikian, PA PPU tetap menerapkan proses selektif dalam persidangan. Hakim akan menguji terpenuhinya syarat dan rukun nikah, termasuk memastikan tidak ada hambatan perkawinan, seperti status pernikahan yang masih terikat secara hukum.

Kemenag PPU Pastikan Jumlah Penghulu Masih Cukup Layani Nikah

Miftahudin juga menyoroti tantangan literasi hukum masyarakat. Ia menilai tingkat pendidikan yang rendah pada beberapa wilayah berpengaruh terhadap pemahaman pentingnya legalitas pernikahan.

“Banyak masyarakat mengira talak lisan sudah cukup untuk bercerai dan bisa menikah lagi secara siri. Padahal, jika pernikahan sebelumnya tercatat, maka perceraian juga harus melalui pengadilan agar bisa menikah kembali secara resmi,” terangnya.

Terkait jadwal pelaksanaan, PA PPU masih menyesuaikan waktu karena berdekatan dengan bulan suci Ramadan. Meski begitu, proses verifikasi tetap berjalan agar pelaksanaan sidang nantinya berlangsung tertib dan tepat sasaran.

“Kami terus mengatur jadwalnya. Yang jelas, tahapan verifikasi tetap kami jalankan supaya saat pelaksanaan semua proses berjalan lancar,” pungkas Miftahudin. (bro3)

Disdukcapil PPU Sinkronisasi Data Akta Kawin