BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Langkah tegas Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman tidak lahir dari ruang hampa. Keputusan itu muncul setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, Itwasda menemukan persoalan serius dalam pola pengawasan pimpinan.
Audit yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025. Dari rangkaian kasus itu, perkara yang menjerat Hogi Minaya menjadi perhatian luas publik.
Hogi Minaya berstatus tersangka setelah mengejar dua penjambret tas istrinya. Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua pelaku. Penetapan status hukum terhadap Hogi memicu perdebatan nasional, karena banyak pihak menilai peristiwa itu masuk kategori pembelaan terpaksa.
Sorotan publik semakin tajam ketika kasus tersebut bergulir ke meja DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, sejumlah anggota dewan menilai terdapat kekeliruan penerapan pasal pidana dan lemahnya koordinasi antarpenegak hukum. Kasus Hogi kemudian menjadi simbol kegaduhan penegakan hukum yang dianggap mencederai rasa keadilan.
Dalam konteks inilah, hasil audit Itwasda menemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Proses penyidikan berjalan tanpa sensitivitas terhadap dampak sosial, sehingga memicu kegelisahan masyarakat dan menurunkan citra Polri.
SEPAKAT KAPOLRESTA SLEMAN NONAKTIF SEMENTARA
Itwasda kemudian memaparkan hasil sementara ADTT dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi menjaga profesionalisme dan objektivitas.
“Penonaktifan sementara bertujuan menjamin pemeriksaan lanjutan berjalan objektif serta memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Kapolda DIY akan memimpin langsung prosesi tersebut pada 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat dalam ruang rapat Kapolda DIY.
Kasus Hogi Minaya kini bukan sekadar perkara hukum individual. Peristiwa itu menjadi cermin penting bagi Polri untuk memperbaiki pola pengawasan, meningkatkan kehati-hatian penyidikan, serta memastikan hukum hadir sebagai pelindung korban, bukan sumber ketidakadilan baru. (bro2)


