BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wacana perubahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memicu kegelisahan. Di tengah dorongan menempatkan Polri di bawah kementerian, muncul peringatan bahwa negara tengah bermain dengan fondasi ketatanegaraan.
Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A menilai gagasan tersebut bukan sekadar urusan tata kelola. Menurutnya, perubahan posisi Polri menyentuh jantung sistem presidensial yang selama ini menjaga stabilitas komando dan netralitas aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, penempatan tersebut justru membuka ruang masuknya kepentingan politik sektoral. Padahal, desain ketatanegaraan Indonesia menempatkan Polri sebagai alat negara dengan satu garis komando nasional.
Merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Agus menyebut konstitusi telah memberi pijakan jelas. Polri berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan hukum, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Struktur ini bukan soal kebiasaan lama, tetapi kebutuhan konstitusional. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Jika memisahkan Polri dari garis komando langsung Presiden, negara justru membuka ruang dualisme kewenangan,” ujar Agus, Minggu (31/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kementerian merupakan bagian dari konfigurasi politik kabinet yang bersifat dinamis. Perubahan arah kebijakan dan kepentingan politik, menurutnya, berpotensi menggerus karakter Polri yang dituntut stabil, profesional, dan netral.
MENJAGA SUPREMASI SIPIL
Dalam kerangka supremasi sipil, Agus justru melihat pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sebagai bentuk legitimasi demokratis yang kuat. Rakyat memilih Presiden secara langsung, sehingga kontrol publik terhadap Polri memiliki jalur yang sah dan konstitusional.
“Supremasi sipil tidak berarti memecah struktur negara. Justru supremasi sipil terwujud ketika institusi bersenjata dan penegak hukum berada di bawah kendali otoritas sipil tertinggi yang dipilih rakyat,” jelasnya.
Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada aspek politik. Agus juga menyoroti efektivitas ketatanegaraan. Menurutnya, pemindahan Polri ke bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat pengambilan keputusan, terutama saat negara menghadapi situasi darurat.
Dalam konteks keamanan nasional, kesatuan komando menjadi faktor penentu. Ketika jalur komando terfragmentasi, negara berisiko kehilangan kecepatan dan ketegasan dalam merespons ancaman.
“Keamanan bukan urusan sektoral. Jika harus melewati lapisan birokrasi tambahan, efektivitas negara bisa terganggu,” katanya.
Agus juga mengingatkan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Fungsi tersebut menuntut independensi operasional agar penegakan hukum tidak mudah terpengaruh kepentingan administratif maupun politik jangka pendek.
Menurutnya, independensi itu lebih terjaga ketika Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri yang memiliki agenda sektoral masing-masing.
Meski mendukung struktur Polri saat ini, Agus menegaskan hal itu bukan berarti memberi kewenangan tanpa batas. Ia justru mendorong penguatan mekanisme pengawasan sebagai bagian dari prinsip check and balances dalam negara hukum.
Pengawasan DPR serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ia nilai sebagai langkah yang lebih tepat untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
“Reformasi Polri seharusnya mengarah pada peningkatan pengawasan, transparansi, dan profesionalisme. Memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berisiko menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem ketatanegaraan,” pungkasnya. (bro2)


