BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Ruang gerak Muhammad Riza Chalid kian terbatas. Buronan kasus dugaan korupsi itu kini berada dalam pengawasan internasional setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas namanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kerja sama internasional menjadi kunci utama, khususnya dalam menangani kejahatan transnasional.
“Komitmen Polri ialah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk penanganan kejahatan transnasional dan pertukaran informasi dengan mitra global. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo, Minggu (1/2/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan, Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Setelah itu, koordinasi intensif langsung berjalan dengan Interpol Headquarters Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum berbagai negara.
“Sejak Red Notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan para counterpart, baik nasional maupun internasional, termasuk Interpol Headquarters,” ujar Untung.
Ia mengungkapkan, keberadaan subjek Red Notice telah terpetakan dan berada dalam pemantauan. Namun, Polri belum membuka detail lokasi kepada publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada pada salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah terpetakan dan terus kami pantau. Tim juga telah berada pada negara tersebut,” ungkapnya.
Menurut Untung, Red Notice itu telah tersebar ke 196 negara anggota Interpol. Kondisi tersebut membuat ruang gerak buronan semakin sempit dan setiap perlintasan berisiko tinggi terdeteksi.
“Dengan penyebaran Red Notice ke 196 negara anggota, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin terbatas,” jelasnya.
PROSES PENERBITAN RED NOTICE
Proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang juga mendapat penjelasan. Kabag Jatranin Divisi Hubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menyebut Interpol menerapkan mekanisme penilaian ketat, terutama untuk perkara dugaan korupsi.
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui assessment Interpol Headquarters. Dalam perkara ini, terdapat perbedaan perspektif hukum korupsi pada beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman,” terang Ricky.
Polri, lanjutnya, harus meyakinkan Interpol bahwa perkara tersebut murni pidana dan memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami jelaskan adanya kerugian negara dan perbuatan itu merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ujarnya.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan sistem hukum negara setempat. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan terus berjalan.
“Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara terkait, serta menjaga koordinasi intensif agar penegakan hukum tercapai,” tutup Ricky.


