HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Korban Ungkap Kasus Asusila Anak Setelah Lima Tahun Diam

Korban Ungkap Kasus Asusila Anak Setelah Lima Tahun Diam

Polsek Gunung Tabur mengamankan pria 56 tahun atas dugaan asusila anak. Peristiwa terjadi berulang sejak 2019 hingga 2020. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Peristiwa kelam masa lalu terungkap. Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun kini berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak asusila terhadap anak.

Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan pria berinisial AL pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan berlangsung setelah keluarga korban menyampaikan laporan resmi kepada polisi.

Kapolsek Gunung Tabur Iptu Putu Ari Sanjaya Putra menyebut perbuatan tersebut terjadi saat korban masih berusia belasan tahun.

“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya, Minggu (1/2/2026).

Keterangan korban menunjukkan peristiwa itu tidak berlangsung sekali. Dugaan tindak asusila terjadi berulang dalam rentang waktu cukup panjang.

Cekcok Harga Barang, Lansia Tikam Penjaga Toko di GSB

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama hingga keempat berlangsung pada dua lokasi, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, dengan rentang waktu sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020,” jelasnya.

KORBAN MENGAKU KE ORANGTUA

Kasus ini mencuat setelah korban berani membuka luka masa lalu. Pada Senin, 19 Januari 2026, korban mengaku kepada ayahnya pernah mengalami perbuatan asusila saat berusia 12 hingga 13 tahun.

“Korban yang saat ini berusia 18 tahun mengaku kepada orangtuanya bahwa pernah menjadi korban perbuatan asusila ketika masih berusia 12 hingga 13 tahun,” katanya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Gunung Tabur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara. “Barang bukti ini kami amankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Asmara Remaja Balikpapan Berujung Tawuran, Damai Jadi Pilihan

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berat terkait perlindungan anak.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang berat,” tegas Iptu Putu Ari.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar. Keberanian melapor menjadi kunci memutus rantai kejahatan terhadap anak.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kejahatan terhadap anak, dan kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (bro2)

Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan Ajukan Praperadilan