BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Palu sidang itu akhirnya diketok. Namun, getarnya terasa lebih lama dari biasanya. Melansir Kompas.id, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menutup persidangan pembacaan putusan, Senin (2/2/2026), dengan suara tertahan dan mata berkaca-kaca.
“Terima kasih untuk Yang Mulia Prof Arief telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan ditutup,” ucap Suhartoyo, sebelum berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
Hari itu menjadi penanda akhir. Februari membuka lembar terakhir pengabdian Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Mulai Selasa (3/2/2026), ia tak lagi bersidang. Masa purnabakti menanti, tepat setelah usia 70 tahun tercapai.
Dalam sidang tersebut, Arief mendapat giliran terakhir membacakan amar putusan. Estafet pembacaan ia terima dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Suaranya terdengar serak, tetapi tetap tegas.
“Terima kasih. Meski suara saya kurang prima, saya mendapat tugas membacakan putusan terakhir sebelum memasuki purnabakti,” tuturnya.
Sesudah tuntas membacakan pertimbangan hukum, Arief kembali mengucapkan terima kasih. Sebuah kebiasaan yang jarang muncul dalam forum resmi putusan.
13 TAHUN PENGABDIAN
Namun kali ini, suasana memang berbeda. Per 3 Februari 2026 pukul 24.00 WIB, pengabdiannya selama 13 tahun resmi berakhir. Ia pertama menggantikan Mahfud MD pada 1 April 2013.
Sebelum sidang terakhir, Arief menandai fase hidupnya dengan meluncurkan tujuh buku. Karya-karya itu menjadi penutup satu bab panjang perjalanan akademik dan yudisial seorang pakar hukum tata negara. Salah satunya berjudul “Dissenting dan Concurring Opinions”, yang merekam jejak pendapat berbeda selama ia menjadi hakim MK.
Buku lain mengulas pemikiran, perjalanan hidup, hingga pandangan kolega tentang Arief Hidayat. Dua judul bahkan terbit melalui Penerbit Buku Kompas. Peluncuran buku itu berlangsung hangat, meski raut wajah Arief sesekali tampak muram. Kamera menangkap momen-momen hening yang tak terucap.
Dalam acara tersebut, Suhartoyo mengaku kehilangan sosok pengingat. Menurutnya, Arief kerap menyampaikan koreksi secara halus, melalui Sekretaris Jenderal atau Panitera. Sentilan itu menjadi penguat arah kelembagaan MK.
“Saya akan berusaha mengikuti apa yang selalu Prof Arief ingatkan,” ujar Suhartoyo.
Menjelang akhir tugas, Arief kembali menegaskan tiga pilar hakim konstitusi: integritas, kompetensi, dan keberanian. Keberanian itu, tegasnya, berarti sanggup berkata tidak, meski berdiri sendirian.
“Jangan ikut sesuatu yang sebenarnya tidak baik,” katanya singkat.
Baginya, hukum tak pernah berdiri sendiri. Dari balik hukum ada etika, dan di balik etika ada moral. Banyak orang merasa patuh hukum, tetapi lupa pada etika dan moralitas. Di situlah bahaya bermula.
KOLEKTIF KOLEGIAL BENTENG MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebagai hakim usulan DPR, Arief juga menanggapi penunjukan penggantinya, Adies Kadir. Ia menepis kekhawatiran publik. Sistem kolektif kolegial, menurutnya, menjadi benteng utama MK.
“Jika sistem kuat dan pengawasan publik berjalan, satu orang tidak akan mengubah arah,” ujarnya.
Pesan Arief mendapat gaung luas. Pemikir kebhinnekaan Sukidi menyebut pemikiran Arief sebagai ajakan kembali pada kebenaran dan keberanian. Ia mengingatkan bahaya kebohongan yang terus berulang hingga tampak seperti kebenaran.
Arief, kata Sukidi, mengajak bangsa ini berhukum dengan sinar ketuhanan. Tanpa itu, negara akan terjerumus dalam kegelapan moral dan demokrasi.
Pandangan serupa muncul dari Sujito, guru besar hukum UGM. Ia menilai Pancasila menghadapi ujian serius pada era pascakebenaran. Kebijakan negara kerap condong pada kepentingan modal, sementara martabat bangsa terpinggirkan.
Dalam situasi itulah, pemikiran Arief menemukan relevansinya. Negara berketuhanan, demokrasi konstitusional, serta keseimbangan kekuasaan kembali menjadi cita yang patut untuk merawatnya.
Kepergian Arief Hidayat dari Mahkamah Konstitusi bukan sekadar akhir masa tugas. Ia menjadi pengingat. Rapuhnya demokrasi dan menipisnya integritas, pesan etika dan moral justru terasa semakin mendesak. (bro2)


