HUKUM
Beranda / HUKUM / Sengketa Informasi Lahan PT MHU Masuk Tahap Pemeriksaan Awal

Sengketa Informasi Lahan PT MHU Masuk Tahap Pemeriksaan Awal

Komisi Informasi (KI) Kaltim menggelar pemeriksaan awal sengketa informasi lahan PT Multi Harapan Utama dan Kecamatan Loa Kulu. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Persoalan keterbukaan informasi terkait pembebasan lahan kembali mencuat. Sengketa informasi antara warga dan pihak terkait aktivitas perusahaan tambang mulai memasuki tahapan awal proses persidangan.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemeriksaan awal sengketa informasi mengenai pembebasan lahan antara PT Multi Harapan Utama dan fasilitasi oleh Kecamatan Loa Kulu, Rabu (4/3/2026).

Dalam agenda tersebut, hanya pemohon sengketa, Aqmal Rabbany, yang hadir memberikan keterangan awal.

Aqmal kembali memaparkan pokok permohonannya, yakni akses terhadap dokumen transaksi jual beli tanah tahun 2008 antara PT MHU dan pihak bernama Jamhari. Ia juga meminta informasi mengenai lokasi lahan, titik koordinat, serta luas area yang disebut difasilitasi pemerintah kecamatan dan desa.

Pemohon menyampaikan bahwa keberatan telah diajukan pada 5 Januari 2026 karena tidak memperoleh tanggapan dari pihak termohon.

Razia Malam Ramadan, Polres Berau Sita 308 Botol Miras

Karena tidak ada jawaban, pemohon kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi pada 19 Februari 2026. Setelah lengkap secara administrasi, permohonan tersebut masuk dalam register sengketa.

“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan atas dokumen dan informasi yang seharusnya publik bisa akses,” ujar Aqmal.

Dalam sidang awal, majelis memverifikasi kelengkapan administratif guna memastikan seluruh dokumen pendukung memenuhi syarat sebelum sengketa masuk tahap pemeriksaan berikutnya.

Meski pihak Kecamatan Loa Kulu tidak hadir, proses tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Majelis Sidang, Sencihan, menegaskan ketidakhadiran termohon tidak menghentikan proses.

Polsek Tanjung Redeb Amankan Penjual Miras Saat Ramadan

“Komisi Informasi tetap berkewajiban memastikan hak pemohon atas informasi publik berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Selanjutnya, Komisi Informasi Kaltim akan menetapkan jadwal sidang lanjutan serta memanggil kembali pihak termohon untuk memberikan klarifikasi.