BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) membahas penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Idulfitri 2026.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, menjelaskan pemerintah pusat telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Menurutnya, WFA menjadi opsi tambahan dari pemerintah pusat untuk mengurangi potensi kemacetan arus mudik. Namun, pelaksanaan untuk daerah menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
“WFA ini masih dalam tahap pembahasan. Kemungkinannya bisa berjalan dua hari sebelum cuti bersama, atau bisa juga tidak. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Nurwati, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut usulan penambahan dua hari WFA masih menunggu keputusan Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah. Evaluasi dengan mempertimbangkan efektivitas dan urgensi kebijakan tersebut di PPU.
Nurwati menilai kebijakan WFA lebih krusial bagi kota besar seperti Jakarta yang menghadapi kepadatan arus kendaraan saat mudik. Sementara untuk PPU, tingkat urgensinya masih dalam kajian.
JADWAL LIBUR IKUTI SKB
Terkait jadwal resmi, Pemkab PPU tetap mengacu pada SKB 3 Menteri. ASN mulai menjalani libur sesuai ketentuan nasional dan wajib kembali bertugas pada 23 Maret 2026.
“BKPSDM segera membagikan surat edaran resmi kepada seluruh unit kerja dan media agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Nurwati juga membandingkan kebijakan di beberapa daerah yang telah menerapkan WFA pada hari tertentu, seperti Jumat. Namun, PPU menilai kehadiran langsung dalam kantor masih lebih efisien.
“Untuk tambahan WFA Lebaran ini, kita lihat keputusannya dalam 10 hari ke depan,” pungkasnya. (bro3)


