HUKUM
Beranda / HUKUM / 5 Pria Setubuhi Remaja Putri, Ancam Sebar Rekaman Korban

5 Pria Setubuhi Remaja Putri, Ancam Sebar Rekaman Korban

Polsek Teluk Bayur mengungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Berau. Lima pria diamankan dan menjalani pemeriksaan. (Ilustrasi/Open AI)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus yang terungkap pada Rabu (20/5/2026) tersebut, polisi mengamankan lima pria. Para pelaku masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan peristiwa itu terungkap setelah korban (15) menceritakan ke orang tua dan berlanjut melaporkan ke kepolisian.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA,” kata AKP Budi Witikno, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat YH menyuruh TA untuk berhubungan badan dengan korban. Namun YH secara sembunyi-sembunyi merekam dengan ponsel dan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika korban tidak mau melayani keinginannya,” ungkap Budi.

Patroli Subuh Polresta Balikpapan Sisir Titik Rawan Begal

Dalam tekanan dan ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada Selasa (19/5/2026). Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit telepon genggam, pakaian korban, karpet, kasur, bantal, dan kain.

“Seluruh terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ancaman Terorisme Modern Bergerak Lewat Algoritma Digital

Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. (bro2)