HUKUM
Beranda / HUKUM / Polda Kaltim Buru Jaringan Eks Kasat Resnarkoba Polres Kukar

Polda Kaltim Buru Jaringan Eks Kasat Resnarkoba Polres Kukar

kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, terus bergulir. Bahkan menjadi sorotan publik Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah merampungkan berkas pemeriksaan etik profesi terhadap perwira tersebut.

“Proses penegakan hukum internal atas pelanggaran etika profesi juga berjalan simultan,” kata Yuliyanto, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan, sanksi terberat dalam sidang komisi kode etik Polri adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

“Sanksi terberatnya ya PTDH,” tegasnya.

Viral Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Sisir Graha Indah Balikpapan

Ia juga mengatakan perwira polisi telah menjalani penahahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. “Ditahan sejak 3 Mei,” katanya, Rabu Rabu (20/5/2026).

Akibat penahanan tersebut, AKP Yohanes tidak lagi bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar. “Secara otomatis tidak lagi menjabat dan bertugas,” tukasnya.

Yuliyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dalam proses pengembangan kasus. Polisi juga telah menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

“Hasilnya cairan atau liquid tersebut positif mengandung narkotika golongan II,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan sementara, AKP Yohanes mengaku narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

Pria Batu Engau Paser Tewas Ditikam Saat Mencari Kerja

“Penyidik masih melakukan pendalaman, apakah benar untuk konsumsi pribadi atau juga mengedarkan,” pungkasnya.

Polda Kaltim kini melakukan penelusuran terhadap jejak digital dan alat komunikasi milik tersangka. Langkah tersebut guna mengungkap pemasok utama serta jalur pembelian narkotika tersebut. (bro2)