DISKOMINFO BALIKPAPAN
Beranda / ADVERTORIAL / DISKOMINFO BALIKPAPAN / Buka Posko, Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Buka Posko, Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Plt Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengingatkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang perusahaan bayarkan menjelang hari raya keagamaan sebagai tambahan penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan perayaan. Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia juga mengatakan pemerintah juga menyiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi kendala pembayaran THR.

“Secara resmi posko pengaduan buka H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Tidak hanya membuka posko aduan, perangkat daerah yang mengurusi sektor ketenagakerjaan ini juga membuka ruang konsultasi sejak sekarang. Pekerja maupun perusahaan dapat berkonsultasi terkait aturan THR, termasuk mekanisme perhitungan besaran tunjangan.

“Misalnya konsultasi terkait perhitungan THR atau aturan yang berlaku, ya silakan saja datang,” jelas Adamin.

BBM Cukup, Wali Kota Balikpapan Imbau Tidak Panic Buying

THR Hak Seluruh Pekerja

Adamin kembali menegaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Hak tersebut berlaku baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja,” katanya.

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

“Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh,” terangnya.

Selain itu, Adamin juga mendorong perusahaan menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Satpol PP Balikpapan Pastikan THM Tutup Selama Ramadan

“Pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ungkapnya.

Sebagian besar laporan yang masuk hanya berupa konsultasi mengenai perhitungan besaran THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Biasanya pekerja hanya menanyakan besaran THR yang mereka terima,” pungkasnya. (bro2/Adv Diskominfo Balikpapan)