BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, Richard Lee ditahan,” ujarnya, Sabtu (6/3/2026).
Penahanan berlangsung setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Budi, penyidik memutuskan penahanan karena tersangka menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya karena Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
Selain itu, Richard Lee juga sempat mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik. Ketidakhadiran tersebut tercatat pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kondisi Kesehatan Normal
Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan normal dan tersangka mampu menjalani aktivitas seperti biasa. Penyidik juga telah mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian kepada kuasa hukum.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Namun persidangan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim dalam putusan sidang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak bernama Doktif.
Penyidik Polda Metro Jaya kini melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara. (bro2)



