BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan tiga pria berinisial IM, F, dan M sebagai tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kasus ini mencuat setelah pihak PT Sukses Tani Nusasubur (STN) melaporkan aktivitas pemanenan massal dalam area perkebunan Desa Labangka, Kecamatan Babulu, pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Hendry Dwi Azhari, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan maksimal.
“Kami menetapkan tersangka karena dugaan terdapat tindak pidana. Pasal yang kami sangkakan adalah pencurian, dan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Perkebunan,” ujar AKP Hendry, Sabtu (5/3/2026).
Hendry mengungkapkan bahwa total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp14 juta. Ia juga menyebut pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan ruang mediasi berkali-kali, namun buntu.
“Kami sudah memberikan ruang mediasi lebih dari satu kali. Namun memang tidak tercapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polres PPU tengah melengkapi berkas perkara, segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mendapatkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
BANTAH TUDUHAN MENCURI
Salah seorang tersangka, IM, membantah tuduhan pencurian tersebut. Saat berada dalam Mako Polres PPU, ia menyatakan bahwa warga memanen sawit karena meyakini lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT STN.
“Tapi kami juga punya dasar, tidak semena-mena memanen tanpa alasan. Setahu kami HGU STN itu mati tahun 2024. Jadi kami juga mempertanyakan dasar laporan itu apa,” tegas Iqro.
Iqro menceritakan bahwa sebelum polisi datang, warga sempat berdiskusi dengan mandor dan sekuriti perusahaan. Ia mengklaim pihak perusahaan awalnya tidak melarang aktivitas warga.
“Kami melihat aplikasi Bumi ATR/BPN bahwa lokasinya itu luar HGU. Makanya masyarakat berani memanen, bukan asal memanen,” tambahnya.
STN KLAIM HGU BERPROSES
Menanggapi klaim warga, PT STN memberikan klarifikasi tegas. Community Development Area Manager Kaltim PT STN, Arifin, menyatakan bahwa pengecekan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuktikan lahan tersebut adalah milik perusahaan.
“Pengecekan menggunakan GPS menunjukkan bahwa lahan tersebut 100 persen berada dalam HGU PT STN,” kata Arifin.
Terkait status HGU yang warga anggap mati, Arifin meluruskan bahwa dokumen tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan tingkat kementerian. Ia juga menepis anggapan bahwa perusahaan mengizinkan warga memanen secara bebas.
“Secara logika saja, kita punya rumah lalu ada barang di dalamnya diambil orang, masa kita diam saja? Itu saya rasa hanya bentuk pembelaan diri saja,” pungkasnya. (bro3)



