BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Tekanan harga minyak dunia mulai merembet ke sektor penerbangan nasional. Pemerintah merespons cepat lewat penyesuaian tarif fuel surcharge sekaligus memperketat pengawasan harga tiket pesawat.
Langkah itu terungkap dalam forum gelaran Kementerian Perhubungan, Selasa (7/4/2026). Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, bersama jajaran inspektur penerbangan menghadiri kegiatan tersebut..
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo menegaskan, penyesuaian ini menjadi langkah cepat merespons lonjakan harga avtur.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas industri penerbangan agar tetap bertahan di tengah tekanan global,” ujarnya.
Lonjakan harga avtur memang tidak kecil. Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Setiyadi, bahkan menyebut kenaikan berada pada kisaran 65 hingga 72 persen, bergantung wilayah. Alhasil, kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Sebagai respons, pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller. Angka ini naik signifikan dari sebelumnya.
Kebijakan fuel surcharge mulai berlaku untuk penerbangan sejak 6 April 2026. Namun berpotensi mendorong kenaikan harga tiket. Sehingga pemerintah memasang sejumlah “penyeimbang” agar dampaknya tetap terkendali.
Salah satunya melalui pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen selama dua bulan. Dengan skema ini, kenaikan tiket domestik kelas ekonomi akan tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.
Selain itu, rencana penghapusan bea masuk suku cadang pesawat juga menjadi bagian dari strategi menjaga efisiensi operasional maskapai.
Sedangkan dalam implementasinya, pengawasan menjadi kunci. Otoritas Bandara Wilayah VII akan memastikan maskapai mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan digital, termasuk platform online travel agent dan situs resmi maskapai,” kata Ferdinan Nurdin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah meminta seluruh inspektur penerbangan agar aktif melakukan kontrol rutin. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan.
“Agar industri penerbangan tetap berjalan, sementara masyarakat tetap mendapat layanan yang aman, terjangkau, dan berkualitas,” pungkasnya. (bro2)

