Oleh: Arif Afandi
“Dengan kapasitas fiskal yang ada, hampir mustahil bagi PPU untuk membiayai kebutuhan tersebut secara mandiri.”
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah proyek peradaban. Ia bukan sekadar pemindahan ibu kota, tetapi simbol arah baru pembangunan Indonesia: modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Namun di balik narasi besar itu, ada satu kegelisahan yang tak boleh diabaikan—bagaimana nasib daerah yang justru berada di lingkar inti IKN, seperti Penajam Paser Utara (PPU)?
Secara geografis, PPU bukan sekadar penyangga. Ia adalah bagian dari tubuh IKN itu sendiri. Namun dalam banyak diskursus perencanaan, posisinya kerap kabur. Narasi “Tri City” yang menghubungkan Balikpapan, Samarinda, dan IKN lebih dominan, sementara PPU seolah hanya menjadi ruang antara—dilalui, tetapi tidak dirancang sebagai pusat pertumbuhan.
Di titik inilah paradoks itu muncul: berada di pusat, tetapi berpotensi menjadi pinggiran.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka risiko yang dihadapi bukan sekadar ketertinggalan, melainkan fenomena backwash effect—ketika aktivitas ekonomi tersedot ke pusat IKN. Dalam skenario ekstrem, PPU bisa menjadi “kota mati” di tengah gemerlap ibu kota baru.
Ancaman ini semakin nyata ketika kita berbicara jujur soal kapasitas fiskal. Total kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN secara nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp460 triliun, dengan dukungan APBN, investasi swasta, dan skema pembiayaan kreatif lainnya. Sementara itu, kapasitas fiskal PPU melalui APBD berada pada kisaran ±Rp2–3 triliun per tahun, dengan ruang fiskal riil (fiscal space) yang jauh lebih kecil setelah belanja wajib dan mengikat.
Artinya, secara sederhana, kemampuan fiskal PPU bahkan tidak mencapai 1 persen dari total kebutuhan pembangunan IKN.
Ketimpangan ini bukan sekadar angka, tetapi realitas struktural. Dalam lima tahun ke depan, kebutuhan infrastruktur dasar untuk menjadikan PPU sebagai kota satelit IKN diperkirakan mencapai Rp10–15 triliun. Angka ini mencakup pembangunan konektivitas utama seperti Jembatan Sungai Riko, jalan penghubung antar kecamatan dan kawasan industri, sistem air bersih, sanitasi, hingga infrastruktur pendukung kawasan permukiman dan ekonomi baru.
Dengan kapasitas fiskal yang ada, hampir mustahil bagi PPU untuk membiayai kebutuhan tersebut secara mandiri.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketimpangan kapasitas fiskal dalam satu kawasan pembangunan yang seharusnya terintegrasi.
Tanpa intervensi kebijakan dari pemerintah pusat, PPU akan selalu berada dalam posisi reaktif—mengikuti laju IKN tanpa mampu mengejar. Padahal, pembangunan kawasan metropolitan baru menuntut keseimbangan pertumbuhan, bukan dominasi satu pusat.
Peran Bappenas menjadi sangat krusial. Penyusunan blueprint PPU sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) harus disertai dengan skema pembiayaan yang jelas dan terukur. Tidak cukup hanya menetapkan arah ruang, tetapi juga memastikan sumber daya untuk mewujudkannya.
Dukungan pemerintah pusat dapat dilakukan melalui berbagai instrumen: penguatan alokasi APBN untuk infrastruktur penunjang kawasan, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga penetapan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah PPU.
Konektivitas menjadi kata kunci. Infrastruktur seperti Jembatan Sungai Riko bukan hanya proyek fisik, tetapi pengungkit ekonomi kawasan. Tanpa konektivitas baru, PPU akan tetap menjadi halaman belakang IKN—dekat secara geografis, tetapi jauh secara ekonomi.
Karena itu, pendekatan pembangunan kawasan harus diubah. Konsep “Tri City” tidak lagi memadai. Usulan “Panca City” yang mengintegrasikan IKN, Balikpapan, Samarinda, PPU, dan Kutai Kartanegara menawarkan pendekatan yang lebih adil dan strategis.
Konsep ini membuka ruang bagi PPU untuk berperan sebagai smart satellite city—kota hunian modern, pusat industri terpadu, sekaligus simpul logistik yang mendukung IKN.
Namun pada akhirnya, semua kembali pada keberpihakan kebijakan.
Pembangunan IKN tidak boleh hanya menjadi cerita tentang pusat baru kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana daerah di sekitarnya tumbuh bersama. Jika tidak, maka yang tercipta bukanlah pemerataan, melainkan ketimpangan baru dalam wajah yang berbeda.
PPU tidak menuntut kesetaraan dengan IKN. Itu tidak realistis. Namun PPU membutuhkan afirmasi—dukungan fiskal dan kebijakan agar mampu berdiri sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap.
Pilihan ada di tangan pemerintah hari ini.
Apakah PPU akan dibiarkan berjalan dengan keterbatasannya hingga tertinggal, atau didorong menjadi bagian integral dari ekosistem IKN yang hidup dan berkelanjutan?
Jika tidak diantisipasi sejak sekarang, “kota mati” bukan lagi sekadar kekhawatiran—melainkan masa depan yang kita biarkan terjadi. (*)


