HUKUM
Beranda / HUKUM / Diimingi Uang, Lansia Berau Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun

Diimingi Uang, Lansia Berau Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun

Polisi mengamankan terduga pelaku kekerasan anak di Talisayan, Kabupaten Berau, kasus terungkap dari laporan sekolah dan keluarga korban. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Suasana tenang Kampung Talisayan, Kabupaten Berau, mendadak terusik. Sebuah kasus asusila terhadap anak berinisial NH (12) mencuat. Membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan dalam lingkungan terdekat.

Unit Reskrim Polsek Talisayan bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban. Hingga akhirnya, petugas mengamankan seorang pria lansia berinisial AN alias AB (63) pada 2 April 2026 lalu.

Kasus ini bermula dari kepekaan lingkungan sekolah. Guru korban lebih dulu menangkap tanda-tanda yang tidak biasa, lalu menyampaikan kepada orang tua. Dari situlah rantai pengungkapan mulai bergerak.

Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menjelaskan bahwa langkah cepat keluarga menjadi kunci awal penanganan.

“Setelah mendapat informasi dari sekolah, orang tua langsung melapor. Kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” katanya, Rabu (8/4/2026).

Modus Barcode Terbongkar, Polda Kaltim Amankan 3.000 Liter Pertalite

Korban, NH, seorang pelajar perempuan dengan dugaan mengalami perbuatan tidak pantas. Sedangkan tersangka bekerja sebagai penjaga penginapan.

Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya lebih dari sekali dengan berbagai cara pendekatan, termasuk mengimingi uang kepada korban.

Dari balik kasus ini, ada sisi yang lebih penting, yakni keberanian untuk bersuara. Tanpa informasi dari sekolah dan respons cepat keluarga, peristiwa ini bisa saja terus tersembunyi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penanganan perkara masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas hukum.

Kapolsek Talisayan menegaskan, penanganan kasus ini mengedepankan perlindungan korban. Petugas terus memberikan pendampingan agar kondisi psikologis anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

Kejar-Kejaran di Sangatta, Polda Kaltim Sita 11 Kg Sabu

“Kami pastikan korban mendapat pendampingan, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. (bro2)