BERANDAPOST.COM, TANA PASER – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) sosialisasikan hasil penilaian ganti rugi lahan proyek Proyek SUTT 150 kV Kuaro-IKN, Kantor Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Selasa (7/10/2025) lalu.
Hadir juga Korwil Paser Binda Kaltim, Camat Long Ikis, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Samuntai, dan warga pemilik lahan. Sinergi lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Pemaparan hasil penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengawali sosialisasi tersebut. Mereka menjelaskan dasar perhitungan, metodologi, dan verifikasi data agar masyarakat memahami proses kompensasi. Sekaligus memastikan bahwa penilaian berlangsung secara objektif berdasarkan hasil kajian independen.
Setelah itu, terjadi diskusi terbuka antara PLN, Kejaksaan Negeri Paser, aparat wilayah, dan warga pemilik lahan terdampak. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengonfirmasi data dan menyampaikan tanggapan terkait hasil penilaian.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa keterbukaan menjadi komitmen utama dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak dapat memahami setiap proses pembangunan, termasuk juga mengenai pembebasan lahan yang berjalan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengetahui hasil penilaian KJPP secara terbuka. “Melalui sosialisasi ini, proses berjalan lancar dan sesuai prosedur,” kata Basuki.
Proyek SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN berperan penting memperkuat sistem kelistrikan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara. Pembangunan jalur transmisi ini akan mendukung keandalan pasokan listrik Kalimantan Timur dan ketahanan energi nasional. (*/bro3)