BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Bupati Paser Fahmi Fadli menghadiri pembahasan RDTR Tana Paser dan memaparkan arah pembangunan wilayah.
Ia memaparkan rencana pemanfaatan ruang kepada Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, The Dharmawangsa Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam forum itu, Fahmi menegaskan posisi strategis Paser sebagai pintu gerbang Kaltim dan IKN dari selatan. Ia menyebut jarak Tana Paser ke IKN sekitar 183 kilometer.
“Kabupaten Paser merupakan wilayah strategis yang terhubung langsung dengan Ibu Kota Nusantara,” kata Fahmi.
Ia juga menjelaskan perekonomian Paser bertumpu pada tiga sektor unggulan. Tiga sektor itu meliputi pertambangan, pertanian, serta perdagangan besar dan eceran.
Fahmi selanjutnya menyebut lima kawasan perkotaan wajib memiliki RDTR. Kelima kawasan itu adalah Tana Paser, Batu Kajang, Long Ikis, Kuaro, dan Kerang.
Ia juga memaparkan RDTR Tana Paser mencakup sebagian Tanah Grogot dan Paser Belengkong. Wilayah itu meliputi 13 desa dan satu kelurahan dengan luas 8.036,89 hektare.
“Wilayah ini terbagi menjadi enam Sub Wilayah Perencanaan serta 90 blok perencanaan yang telah kami identifikasi,” jelasnya.
Fahmi bahkan menegaskan RDTR bertujuan mewujudkan Tana Paser sebagai pusat pelayanan regional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Pembangunan Tana Paser harus mengakomodasi ekonomi, sosial, dan infrastruktur, namun tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucapnya.
RENCANA BANDARA DAN JALAN TOL
Ia menjelaskan struktur ruang RDTR mengatur pengembangan pusat pelayanan secara hierarkis. RDTR juga mengakomodasi rencana Bandar Udara Paser dan Jalan Tol Tanah Grogot-Penajam.
Struktur ruang mengatur jaringan prasarana wilayah, mitigasi bencana, serta akses bagi pejalan kaki dan pesepeda.
Kebijakan strategis RDTR mencakup penyediaan jalur dan lokasi evakuasi bencana. RDTR juga menetapkan komitmen penyediaan RTH sebesar 22,37 persen.
Kebijakan lain mencakup integrasi jaringan energi nasional dan dukungan pembangunan Jalan Tol Tanah Grogot–Penajam. RDTR juga menetapkan LP2B seluas 2.153,51 hektare.
Fahmi menegaskan komitmen pemerintah membangun wilayah secara terencana dan berkelanjutan. Ia menyebut RDTR menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
“RDTR ini penting agar pembangunan, investasi, dan ekonomi berjalan selaras dengan visi PASER TUNTAS,” tutupnya. (bro2)



