BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kasus baru terungkap dalam penanganan perkara tabrak lari oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kasus tersebut berupa peredaran narkotika jenis sabu seberat 104,9 gram.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan pengungkapan kasus sabu tersebut bermula saat petugas mengamankan MR dengan dugaan pelaku tabrak lari.
“Penangkapan berlangsung Kamis (11/12/2025) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Lokasinya Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang,” katanya, Senin (15/12/2025).
Petugas mencurigai adanya indikasi tindak pidana narkotika saat memeriksa telepon genggam milik pelaku. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada rencana pengambilan sabu.
“Lokasi pengambilannya kawasan Jalan Pulau Flores, Kecamatan Samarinda Kota,” sebutnyaa.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mengamankan tersangka lain berinisial S.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar tersimpan rapi dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih. Sabu itu seberat 101,36 gram dan berada dalam kotak earphone yang terlakban.
“Ada juga beberapa paket kecil sabu dalam tas selempang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti itu meliputi beberapa unit telepon genggam, lakban, kantong plastik, tas selempang, anak kunci kendaraan, serta satu unit mobil.
“Kedua tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aksaruddin.
Petugas hingga kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (bro2)



