BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Pemekaran Balikpapan Utara Sentuh Kawasan Industri

Pemekaran Balikpapan Utara Sentuh Kawasan Industri

Pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara memasuki tahap pemetaan kelurahan. Pemkot menargetkan regulasi dan batas wilayah tuntas akhir 2026. (Istimewa/Budi Benli)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan semakin menyeriusi rencana pemekaran wilayah untuk Kecamatan Balikpapan Utara. Luas kecamatan ini adalah 13.216,62 hektare atau 132,17 km  persegi.

Kecamatan Balikpapan Utara memiliki enam kelurahan yakni Gunung Samarinda, Muara Rapak, Batu Ampar, Karang Joang, Graha Indah, dan Gunung Samarinda Baru.

Kini pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara memasuki tahap awal berupa pemetaan wilayah kelurahan. Tahapan ini menjadi kelanjutan penataan Rukun Tetangga yang telah rampung sepanjang 2025.

Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, menyampaikan proses penataan RT telah berjalan lancar dan pihaknya menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Kota Balikpapan.

“Alhamdulillah, untuk penataan RT pada 2025 sudah tidak ada kendala berarti,” ujar Umar Adi, Jumat (16/1/2026).

Balikpapan Raih Predikat Wiwerda Kota Sehat Nasional

Ia menjelaskan, fokus berikutnya adalah pemetaan wilayah kelurahan secara berjenjang. Tim kecamatan juga melakukan penghitungan luas wilayah serta jumlah penduduk sebagai syarat utama pemekaran kecamatan.

Menurut Umar, rencana pemekaran tidak dapat berjalan sendiri. Pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan dari kelurahan dan kecamatan sekitar, baik dari sisi administrasi, infrastruktur, maupun kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapeddalitbang) Kota Balikpapan masih mengkaji potensi wilayah yang akan dimekarkan. Kajian tersebut penting karena sebagian besar wilayah pengembangan masuk dalam kawasan industri.

“Kondisi ini membutuhkan penyesuaian dan kajian tambahan agar kebijakan benar-benar tepat,” jelasnya.

Umar menambahkan, apabila seluruh tahapan selama 2026 berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan penyelesaian administrasi, regulasi, serta penetapan batas wilayah pada akhir tahun.

Razia Gabungan Tertibkan Aktivitas PKL Jembatan Manggar

“Target minimal kami, akhir 2026 seluruh regulasi dan batas wilayah sudah tuntas tanpa kendala. Pada 2027, kami tinggal menunggu arahan pemerintah kota terkait tahapan berikutnya, termasuk pembentukan kecamatan baru,” katanya.

Terkait penamaan kecamatan hasil pemekaran, Umar menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Kota Balikpapan.

“Saya belum bisa untuk nama kecamatan yang baru nanti, karena itu menjadi kewenangan pemerintah kota,” pungkasnya. (bro2)