BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menegaskan perbedaan peran antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih seiring percepatan pembangunan gerai dan pergudangan koperasi tersebut. Perbedaan itu terlihat jelas dari aspek kepemilikan aset, sumber permodalan, hingga pola kerja sama tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyebut wilayah Silkar menjadi contoh desa yang paling cepat mengembangkan gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih.
“Kalau mau lihat gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih yang progresnya agak lebih cepat, itu ada di Silkar,” kata Margono, Minggu (18/1/2026).
Margono menjelaskan, pemerintah desa memanfaatkan aset yang sudah ada untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Desa cukup mengatur ulang peruntukan aset tanpa mengeluarkan biaya baru, karena aset tersebut tetap tercatat sebagai milik desa.
“Artinya tidak harus membuat biaya baru. Tinggal pengaturan peruntukan asetnya saja, karena aset milik pemerintah desa tetap tercatat sebagai aset desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelurahan menerapkan mekanisme berbeda karena aset tercatat sebagai barang milik daerah atau aset pemerintah kabupaten. Meski demikian, pemerintah tetap dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kegiatan koperasi sesuai regulasi.
Margono menegaskan, kepemilikan aset menjadi pembeda utama antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes. Ia menyatakan koperasi tidak memiliki gerai sebagai aset lembaga.
“Koperasi itu milik anggota sebagai lembaga. Sementara gerai tetap menjadi aset desa, dan kalau kelurahan menjadi aset pemerintah daerah untuk aktivitas koperasi,” tegasnya.
BUMDES DAN KOPDES BISA KERJA SAMA
Ia juga menepis anggapan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih menggeser peran BUMDes. Margono mencontohkan Desa Telemow yang tetap menjalankan BUMDes meski telah membentuk Kopdes Merah Putih.
“Di Telemow itu Kopdes Merah Putih sudah berjalan bisnisnya. Bahkan mereka kerja sama dengan BUMDes,” ungkapnya.
Menurut Margono, kedua lembaga tersebut justru saling menguatkan melalui kerja sama formal. BUMDes dan Kopdes Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengelola unit usaha tertentu secara bersama.
“Sebagian unit usaha BUMDes yang sulit berjalan sendiri kemudian kerja sama dengan koperasi,” katanya.
Ia menegaskan, praktik tersebut membuktikan bahwa Kopdes Merah Putih tidak mematikan BUMDes.
“Ini justru jadi bukti bahwa Kopdes Merah Putih tidak mematikan BUMDes. Mereka bisa saling bekerja sama dan saling menguatkan,” ujarnya.
Dari sisi permodalan, Margono menekankan perbedaan mendasar antara kedua badan usaha tersebut. Ia menyebut BUMDes mengandalkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan Kopdes Merah Putih memiliki sumber modal yang lebih fleksibel.
“Modal Kopdes bisa dari iuran wajib anggota sebagai modal awal. Bisa juga ada penyertaan modal dari desa, dengan ketentuan bagi hasil 20 persen masuk ke kas desa melalui APBDes,” jelasnya.
Selain itu, Kopdes Merah Putih juga dapat mengakses pinjaman untuk pengembangan usaha. Namun, Margono mengingatkan pengurus koperasi agar menyesuaikan besaran modal dengan kebutuhan bisnis.
“Kalau bisnisnya cukup dengan modal Rp50 juta, ya tidak perlu sampai pinjam Rp100 juta atau lebih. Semua harus sesuai dengan kebutuhan bisnis,” pungkasnya.



