BERANDAPOST.COM, MATARAM – Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan ketegasan aparat. Kali ini, langkah tegas justru menyasar internal kepolisian.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Maulangi. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Keputusan itu muncul setelah rangkaian pemeriksaan serta sidang etik menyatakan perwira tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sekaligus hukum pidana. Selanjutnya, petugas Provos membawa yang bersangkutan menjalani proses lanjutan pada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan penindakan ini menjadi wujud komitmen menjaga integritas institusi.
“Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan personel internal. Penegakan hukum berlangsung tegas, objektif, dan transparan,” tegasnya saat konferensi pers.
Kasus tersebut bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap perkara narkotika. Dari proses itu, penyidik memperoleh informasi adanya keterlibatan anggota Polri.
Berikutnya, Bidang Propam bersama Direktorat Resnarkoba melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada 3 Februari 2026, tes urine menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
JADI PENGEDAR SABU
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengakui menguasai dan mengedarkan barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram. Bahkan tersangka mengedarkan sabu dari rumah dinas.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik selanjutnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan status tersangka, lalu melakukan penahanan.
Sementara itu, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pemasok narkotika kepada mantan perwira polisi tersebut.
“Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah kami gelar dan memutuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Polda NTB juga menjerat Maulangi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain yang relevan.
Kombes Kholid menegaskan penindakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat bahkan tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini juga bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (bro2)


