HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pasutri Nekat Edarkan Ratusan Poket Sabu di Pulau Derawan

Pasutri Nekat Edarkan Ratusan Poket Sabu di Pulau Derawan

Polsek Pulau Derawan mengungkap peredaran sabu 20,58 gram di Kampung Kasai. Pasangan suami istri ditangkap bersama ratusan poket sabu dan uang tunai. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR dan HM tertangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menangkap keduaya di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Senin (9/2/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan pada rumah pasangan tersebut.

“Informasi warga menyebut rumah terduga pelaku sering menjadi tempat keluar masuk orang yang terkait transaksi narkotika,” ujar Agus, Selasa (10/2/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pulau Derawan melakukan penyelidikan lalu menggeledah rumah tersangka dengan saksi Ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 124 poket kecil sabu dan dua poket besar dengan berat bruto total 20,58 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp15 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Edarkan Sabu dari Rumah Dinas

Selain itu, petugas menyita pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, telepon genggam, serta tas yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Pemeriksaan awal menunjukkan AR berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar. HM bertugas mengemas sabu menjadi ratusan poket kecil untuk diedarkan.

Keterangan tersangka menyebut satu poket besar dapat menjadi sekitar 300 poket kecil. Dari jumlah tersebut, 176 poket telah terjual, sementara 124 poket berhasil polisi amankan.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Sidang Praperadilan BUMDes Bumi Harapan, Temuan Baru Rp8 Miliar

“Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberi informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Agus. (bro2)