Polda Kaltim dan BRI Jalin Kerja Sama Hibah Kendaraan Operasional

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Nanang Avianto menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI di lobi Mapolda Kaltim, Selasa (30/1/2024).

Kerja sama Polda Kaltim dengan BRI berupa serah terima hibah kendaraan operasional, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja operasional kepolisian di Bumi Etam.

“Serah terima hibah kendaraan operasional ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara kepolisian dan perusahaan swasta dalam mendukung tugas-tugas keamanan dan penegakan hukum,” kata Nanang.

Polda Kaltim berharap dengan kerja sama yang terjalin dapat lebih efektif guna menjalankan tugas kepolisan dalam melindungi dan melayani masyarakat.

“Kemitraan antara instansi kepolisian dan perusahaan swasta diharapkan dapat terus ditingkatkan demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Sementara dari pihak BRI menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kaltim. Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh positif bagi sektor lain dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum.

Penandatanganan kerja sama turut dihadir Wakapolda Kaltim, Irwasda Polda Kaltim dan para Pejabat Utama lainnya. (*/bro2)

Puluhan Pekerja Migran Indonesia Disekap di Apartemen Turki

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari dua daerah berbeda. Tersangka pertama ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan tersangka kedua di Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022 dan Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo, Minggu (28/1/2024).

Para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp13 juta ketika adanya persetujuan.

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya pemeriksaan kesehatan (medical check up), para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di Turki, korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya, yaitu satu mingguan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Sedangkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Kemudian tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/bro2)