THM Wajib Tutup, Operasional Biliar Dikurangi selama Ramadan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok atau biliar. Surat edaran dengan nomor 300/093/Pem tersebut berlaku sejak 8 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2024 pukul 06.00 Wita. Lanjutkan membaca →

Muhaimin Sesalkan Miras Beredar saat Ramadan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Razia yang dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama tim gabungan TNI-Polri selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, menemukan sejumlah tempat hiburan malam dan arena biliar yang masih beroperasi melewati jam operasional yang ditetapkan.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim gabungan juga menemukan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dari beberapa tempat hiburan malam, arena biliar, dan kafe. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/118/Pem, yang menetapkan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok selama Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan, dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di wilayah Kota Balikpapan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi yang jelas terkait penutupan kegiatan hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Namun, masih ditemukan beberapa tempat yang tetap beroperasi,” kata Muhaimin usai Safari Ramadan di Masjid Jami Al-Wustho Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggun(24/3/2024) malam.

Pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. “Sehingga Satpol PP dapat segera melakukan tindakan,” ucapnya.

Muhaimin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Dia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci.

Pemerintah Kota Balikpapan turut mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk menahan diri selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.

“Pemerintah telah memberikan kelonggaran selama 11 bulan, dan menghormati bulan Ramadan, kami meminta agar pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi sementara waktu,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang tetap membandel atau melanggar peraturan, Muhaimin menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan, mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha. Meskipun Balikpapan adalah kota jasa yang juga mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. (bro2)

Ramadan Momentum “Mencas” Keimanan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah pada hari ini, Minggu (10/3/2024). Diawali dengan rukyatulhilal guna menentukan masuknya bulan suci umat Islam tersebut.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berpesan kepada umat muslim untuk terus bersyukur kepada Allah yang Mahasuci dan Mahatinggi.

“Insya Allah, kita masih dipertemukan dengan Ramadan,” kata Rahmad Mas’ud usai pawai tahrib di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome untuk penyambutan datangnya bulan suci Ramadan.

Dirinya mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah. Tak sekadar menjalankan kewajiban puasa.

“Bagi kita kaum muslimin, manfaatkan momentum ini untuk mencas (meningkatkan) keimanan kita,” pesannya.

Umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan. Kecuali memiliki uzur atau halangan.

“Bagi kita kaum muslimin, ya harus wajib untuk melaksanakan ibadah, dan jangan lupa berpuasa bagi yang tidak punya halangan. Kalau perempuan kan ada halangannya (haid),” sebutnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membagi-bagikan buku tulis untuk para pelajar. (BerandaPost.com)

Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Kita sudah keluarkan surat edaran,” ucapnya.

Surat edaran tersebut berdasarkan pada Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Penutupan sementara THM, pub, karaoke, panti pijat. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sedangkan untuk arena bola sodok atau biliar diberikan batas waktu operasional yakni pada pukul 11.00 – 16.00 Wita dan 21.00 – 23.00 Wita. “Kecuali biliar, diatur waktunya,” pungkas Rahmad Mas’ud.

Surat Edaran tertanggal 7 Maret 2024 itu berlaku mulai 11 Maret pada pukul 07.00 Wita hingga 11 April pukul 06.00 Wita. Semua jenis usaha yang disebut dalam Surat Edaran dapat beroperasi secara penuh pada 12 April 2024 mulai pukul 07.00 Wita. (bro2)