BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok atau biliar. Surat edaran dengan nomor 300/093/Pem tersebut berlaku sejak 8 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2024 pukul 06.00 Wita.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menandatangani surat edaran tersebut pada 24 Februari 2025. Tujuannya untuk menghormati dan menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Terbitnya surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi. Kemudian Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam surat edaran termaktub bahwa semua pub, bar, karaoke dan usaha yang menyediakan hiburan live music wajib tutup. Sedangkan arena biliar dan live music pada kafe atau restoran wajib mengikuti jam operasional sesuai surat edaran, yakni:
1. Arena biliar buka mulai pukul 11.00-16.00 Wita, dan 21.00-23.00 Wita.
2. Kafe dan resto dapat menampilkan live music bertema Ramadan mulai pukul 17.00-19.00 Wita, dan 21.00-23.00 Wita.
Pemkot Balikpapan memperkenankan semua jenis usaha yang termaktub dalam surat edaran untuk kembali beroperasi pada 3 April 2025 setelah pukul 07.00 Wita.
SANKSI BAGI PELANGGAR
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan sanksi bagi tempat dan jenis usaha yang melanggar ketentuan. Berupa sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Sanksi itu berdasarkan Bab VIII Pasal 14 Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Baca juga: Pelaku Seni Diimbau Tidak Mainkan Dangdut Koplo saat Ramadan
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan kepada para pelaku seni khususnya seni musik untuk mengubah genre mereka. Tidak memainkan musik beraliran dangdut koplo, terutama ketika tampil saat bulan suci Ramadan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo membenarkan hal tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot telah menerima audiensi dari para pecinta seni.
“Jadi yang live music dalam restoran, nah kita berikan kesempatan tapi lagunya bukan lagu yang koplo. Lagunya lagu yang islami,” kata Bagus Susetyo, Rabu (26/2/2025).
Kendati begitu, ia memastikan tidak ada larangan kepada pelaku seni musik untuk naik ke atas panggung untuk tampil memberikan hiburan. “Boleh, ada electone, ada live music,” ucapnya. (bro2)