Warga Tiongkok Kuasai Tambang Emas Ilegal di Kalimantan

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH. Diketahui YH berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa pertambangan bijih emas ilegal dengan metode tambang dalam dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3,” beber Sunindyo dikutip dari rilis Kementerian ESDM, Senin (13/5/2024).

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang.

“Ada blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti telah dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan hanya yang bisa dibawa yang dapat ditunjukkan. Ada juga beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan,” jelasnya.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun kegiatan di tunnel justru melaksanakan pembongkaran menggunakan bahan peledak (blasting), kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” sebutnya.

Tersangka YH sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel melibatkan beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi,” imbuhnya.

Tersangka YH dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” pungkas Sunindyo. (*/bro2)

Pom Mini Ilegal Walau Kantongi OSS, Pertamina Tidak Bakal Distribusikan BBM

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Keinginan pelaku usaha Pom Mini untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, tampaknya sebatas angan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memastikan tidak akan menyuplai BBM Pertamax, Pertalite dan BBM jenis lainnya.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan tidak bisa menyalurkan BBM karena Pom Mini tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas. Apakah memang Pom Mini sudah punya izin niaga dari Kementerian ESDM, ya itu harus ditanyakan. Kalau belum punya, ya berarti ilegal,” kata Arya, Jumat (2/2/2024).

Sementara mengenai regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Arya enggan memberi tanggapan lebih jauh. “Karena keberadaannya tidak ada hubungan dengan Pertamina, jadi kami tidak bisa komentar,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa unit usaha yang diakui dan dapat dIsuplai BBM hanyalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Pertamina juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi terkait Pom Mini memang ranahnya di pemerintah kota,” sebutnya.

Pertamina memang diamanahkan pemerintah pusat untuk memegang lisensi izin niaga dalam pendistribusian BBM dan LPG. Tentunya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Diketahui pelaku usaha Pom Mini juga ada yang mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi antara OSS dengan izin niaga memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.

OSS adalah eksistensi keberadaan pada sebuah jenis usaha. Sedangkan izin niaga merupakan legalitas dalam mendistribusikan dan menjual BBM.

“Kalau mereka punya OSS tapi tak punya izin niaga, sama saja bohong,” tuturnya.

Artinya pelaku usaha Pom Mini harus mengantongi izin niaga usaha dari Kementerian ESDM. Namun upaya untuk mendapatkan izin tersebutcl tampaknya sia-sia karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin usaha, berarti tidak boleh menjual BBM,” pungkas Arya. (bro2)