PSSU DPR RI Dapil Kaltim Dimulai

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memulai proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024. PSSU dikhususkan pada Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa persiapan untuk PSSU telah dilakukan salah satunya perpindahan logistik dari gudang di Somber ke Hotel Grand Senyiur sebagai lokasi PSSU.

“Semua berjalan lancar, aman dan tertib,” kata Yudho, Rabu (26/6/2024).

Perpindahan logistik dan pelaksanaan PSSU turut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. “Juga mendapat pengamanan dari Polresta Balikpapan,” ungkapnya.

Surat suara Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kaltim berasal dari 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSSU dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dan kota dalam Pemilu 2024 khususnya Pileg DPR RI Dapil Kaltim.

“Harapannya dari 25 TPS, kotak suara yang akan kita hitung ulang berjalan lancar, aman dan tertib karena besok akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan dan 28 Juni akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat KPU Kota,” ungkapnya.

KPU memastikan tidak ada hal khusus dari pelaksanaan PSSU karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU juga menjalin komunikasi dengan parpol terkait persiapan dan pelaksanaan PSSU.

“Komunikasi dengan rekan-rekan Bawaslu dan Polresta Balikpapan juga berjalan baik,” sebutnya.

Diharapkan PSSU berlangsung lancar agar situasi menjadi kondusif sesuai keinginan dari Kapolresta Balikpapan Kombespol Anton Firmanto dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

“Undangan juga sudah disebar ke partai politik peserta Pemilu 2024,” pungkas Yudho. (bro2)

Sah! Ini Nama 45 Caleg Terpilih DPRD Balikpapan 2024-2029

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan para calon legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (2/5/2024) malam.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan surat dari KPU RI yang diterima pada 1 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita.

“Oleh KPU RI, kami diminta untuk melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPR Balikpapan 2024-2029 pada 2 Mei,” kata Yudho, Jumat (3/5/2024).

Penetapan caleg terpilih dikarenakan khusus DPRD Balikpapan tidak memilliki lokus gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan penetapan tersebut juga mengacu pada surat MK kepada KPU RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Sudah klir, tidak ada lokus gugatan kecuali DPR RI,” ungkapnya.

Berikut ini nama-nama caleg terpilih untuk menduduki 45 kursi di DPRD Balikpapan periode 2024-2029:

Dapil 1 Balikpapan Kota
1. Doris Eko Rian Desyanto (Golkar)
2. Fadilah (Golkar)
3. H. Haris (PDIP)
4. Siska Anggreni (Nasdem)
5. Siswanto Budi Utomo (Gerindra)

Dapil 2 Balikpapan Tengah
1. Andi Arief Agung (Golkar)
2. Suwanto (PDIP)
3. Nelly Turuallo (Golkar)
4. H. Aminudin (Gerindra)
5. Vera Yulianti (Nasdem)
6. Iim (PKS)
7. Aguslimin (Golkar)

Dapil 3 Balikpapan Barat
1. Alwi Al Qadri (Golkar)
2. Taufik Qul Rahman (PKB)
3. Hj. Muliati (Golkar)
4. Rahmatia (Gerindra)
5. Ari Sanda (PPP)
6. H. Baharudin Dg Laila (Nasdem)

Dapil 4 Balikpapan Utara
1. Fauji Adi Firmansyah (Golkar)
2. Yusdiana (Nasdem)
3. Muhammad Najib (PDIP)
4. Halili Adi Negara (PKB)
5. H. Riyan Indra (Golkar)
6. Iwan Wahyudi (PPP)
7. Taqwa (Gerindra)
8. Hj. Kasmah (Golkar)
9. Syarifuddin Oddang (Hanura)
10. Japar Sidik (PKS)
11. Puryadi (Nasdem)

Dapil 5 Balikpapan Timur
1. Gasali (Golkar)
2. Subari (Golkar)
3. Raja (Gerindra)
4. Suriani (Golkar)
5. Sopiyan (PKB)
6. Suwardi (Nasdem)

Dapil 6 Balikpapan Selatan
1. Yusri (Golkar)
2. Yono Suherman (Nasdem)
3. Budiono (PDIP)
4. Danang Eko (Gerindra)
5. H. Suwarni (Golkar)
6. Laisa (PKS)
7. Mieke Heny (Demokrat)
8. Simon (Hanura)
9. H. Hamid (PKB)
10. Wahyullah (Golkar)

Sumber: KPU Kota Balikpapan.

Tanggapan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Terkait Keputusan MK Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020. Rahmad memastikan untuk mengikuti peraturan yang telah diputuskan.

“Ya pasti mengikuti aturan. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik,” kata Rahmad Mas’ud, Kamis (21/3/2024).

Menurut Rahmad, dengan adanya keputusan MK berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Sehingga dapat melanjutkan dan menyelesaikan program yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Sebenarnya itu yang paling penting. Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun masa jabatan,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. (bro2)